Hukum Membacakan Al-Qur’an Kepada Orang Mati Di Dalam Rumahnya

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya membacakan Al-Qur’an untuk mayit, caranya : Dengan meletakkan beberapa buah mushaf dalam rumah, lalu datang para tetangga atau kenalan, masing-masing membaca satu juz misanya, kemudian kembali bekerja seperti biasa, tanpa diberi upah sedikitpun. Usai membaca Al-Qur’an, masing-masing berdo’a untuk si mayit, dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut kepadanya. Apakah bacaan dan do’a tersebut akan sampai kepada mayit dan dia diberi pahala karenanya atau tidak? Kami ingin penjelasan, Terima kasih. Perlu diketahui, bahwa kami pernah mendengar sebagian ulama menyatakan keharamannya secara mutlak, sementara sebagian yang lain menyatakan makruh, bahkan sebagian lain memperbolehkan

Jawaban
Perbuatan tersebut dan yang sejenisnya tidak memiliki dasar sama sekali, dan tidak pernah diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dari para sahabat beliau bahwa mereka membacakan Al-Qur’an untuk orang yang sudah meninggal dunia. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Barangsiapa yang melakukan suatu amal ibadah tanpa perintah dari kami, maka amalannya tersebut tertolak”.

Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq dalam Shahih-nya

Did you enjoy this post? Why not leave a comment below and continue the conversation, or subscribe to my feed and get articles like this delivered automatically to your feed reader.

Comments

No comments yet.

Leave a comment

(required)

(required)